Hukrim . 13/07/2026, 18:56 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
“Pelaku saat ini dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tutupnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media