Janji Tutup Kasus yang Menyeret Tiga Kades di Legok, Oknum LSM Ditangkap saat Dapat Pelicin Rp 15 Juta
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo (kiri) saat menunjukan foto barang bukti penangkapan oknum LSM berinisial WJ. (FIN)
TANGERANG, FIN.CO.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial WJ pada Senin (6/7/2026). WJ diringkus setelah diduga mencatut nama institusi kejaksaan untuk memeras sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan modus menjanjikan penutupan kasus hukum.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan, pengungkapan kasus pemerasan ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh salah seorang kepala desa di Kecamatan Legok pada Kamis (2/7/2026). Dalam laporan tersebut, korban mengaku dihubungi oleh WJ yang mengklaim memiliki akses untuk menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang tengah masuk di Kejari Kabupaten Tangerang. Sebagai imbalannya, oknum LSM tersebut meminta uang pelicin sebesar Rp25 juta.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung merespons cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 pada hari yang sama. Tim Intelijen langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan deteksi dini dan menindak dugaan penyalahgunaan nama baik institusi kami," ujar Wahyudi saat memberikan keterangan pers, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WJ diketahui menginisiasi pertemuan dengan tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Legok. Kepada para korban, pelaku meyakinkan bahwa dirinya telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak internal Kejari Kabupaten Tangerang agar laporan pengaduan yang menyeret nama para kepala desa tersebut bisa segera diputihkan.
Pertemuan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) sempat tertunda beberapa hari. Pelaku WJ mengaku khawatir dan curiga saat berkomunikasi dengan pelapor. Namun, pelarian pelaku terhenti pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pelapor memberikan informasi akurat kepada Tim Intelijen mengenai lokasi pertemuan yang disepakati, yakni di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok.
Sekitar pukul 14.20 WIB, setelah melalui proses negosiasi yang cukup alot, pelapor akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta sebagai uang muka dari total Rp25 juta yang diminta. Sesaat setelah uang berpindah tangan, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang yang sudah bersiaga di lokasi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan WJ tanpa perlawanan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat dari tangan pelaku. Barang bukti utama berupa uang tunai senilai Rp15 juta yang disimpan di dalam amplop putih berstempel resmi tiga desa di Kecamatan Legok.
Selain uang tunai, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Fold 7 warna silver, satu unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 yang digunakan pelaku, dokumen laporan pengaduan LSM, tangkapan layar tanda terima laporan pengaduan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Tangerang, serta sebuah rekaman audio percakapan pemerasan berdurasi 8 menit 51 detik.
“Usai diamankan di lokasi, WJ langsung kami bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses klarifikasi intensif. Setelah terbukti kuat, yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti hari ini resmi kami serahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Wahyudi menandaskan.