Dinilai Jadi Ancaman, Perda Anti LGBTQ Mulai Dibahas DPRD Kabupaten Tangerang
Ilustrasi anti LGBT
TANGERANG,FIN.CO.ID – Dinilai membahayakan negara dari sektor ancaman non-militer, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang resmi memulai pembahasan Peraturan Daerah (Perda) anti-LGBTQ di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (6/7/2026). Langkah legislatif ini mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang untuk melarang segala bentuk aktivitas penyimpangan tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Nasdem, Cris Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa landasan hukum penyusunan regulasi lokal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar kuat bagi pihak legislatif untuk menggodok Perda anti-LGBTQ demi melindungi wilayah Tangerang.
"Nanti akan kita bahas di Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang," kata Cris Indra Wijaya, Senin (6/7/2026).
Menurut Cris, aktivitas LGBTQ bertentangan secara nyata dengan ideologi bangsa, norma agama, serta kebudayaan Indonesia. Regulasi pengetatan ini dinilai sangat krusial demi memproteksi ketahanan keluarga dan menyelamatkan generasi muda dari paparan negatif.
"Aturan pelarangan LGBTQ tentunya bagus dan saya setuju, harus dibuat untuk menjaga anak-anak dari paparan negatif," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, KH Nur Alam, menegaskan bahwa pihaknya berdiri penuh mendukung aturan yang melarang kegiatan maupun kampanye LGBTQ, baik di tingkat nasional maupun di Kabupaten Tangerang. MUI menilai pergerakan kelompok ini mengancam keberlangsungan masa depan bangsa.
Nur Alam menambahkan, pembiaran terhadap perilaku menyimpang ini dapat memicu kerusakan moral massal hingga risiko kepunahan umat manusia. Oleh karena itu, keputusan presiden memasukkan LGBTQ sebagai ancaman non-militer dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dinilai sangat tepat, dan aturan turunan di daerah akan memaksimalkan pencegahan.
"Intinya MUI mendukung penuh segala aturan yang melarang penyebaran LGBTQ. Karena perilaku penyimpangan ini membahayakan moral generasi muda dan mengancam kepunahan bangsa," pungkas Nur Alam.