WALHI: Kadis LH Paling Bertanggung Jawab Atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kondisi terkini TPA Jatiwaringin pasca dilanda kebakaran - Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) angkat bicara terkait peristiwa kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah menegaskan bahwa insiden ini merupakan bukti nyata adanya masalah serius, kelalaian, hingga unsur pengabaian dalam pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah.
Menurut Aminullah, sistem open dumping atau pembuangan terbuka yang masih diandalkan menjadi bom waktu yang memicu kebakaran berulang di berbagai TPA wilayah Jabodetabek.
"Ini tidak bisa dilihat sebagai kejadian biasa karena sudah berulang. Di Jatiwaringin tahun 2023 sudah pernah terbakar, sekarang terbakar lagi. Masalah utamanya adalah ketergantungan kita pada sistem open dumping yang menumpuk sampah hingga jadi gunung," ujar Aminullah kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, gunungan sampah dari metode open dumping menghasilkan produksi gas metana yang sangat tinggi. Kondisi ini diperparah oleh absennya upaya dari pemerintah untuk menangkap atau mengelola gas tersebut di area TPA.
"Gas metana itu dibiarkan saja tersimpan di dalam gunungan sampah. Ditambah lagi, TPA berbasis open dumping ini menjadi satu-satunya fasilitas pengelolaan sampah yang diandalkan Pemda Tangerang. Ketergantungan yang tinggi ini menjadi kerawanan utama," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, metode open dumping sebenarnya sudah dilarang keras sejak tahun 2013. Larangan ini berkaca dari tragedi meledaknya TPA Leuwigajah pada tahun 2005 silam.
"Artinya, sampai sekarang daerah belum punya peta jalan (roadmap) transformasi pengelolaan sampah. Ini bukan sekadar kesalahan teknis lagi, tetapi sudah masuk bentuk pengabaian terhadap undang-undang," tegas pria yang akrab disapa Anis ini.
Saat ditanya mengenai pihak yang paling bertanggung jawab atas bencana ini, WALHI Jakarta menunjuk langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pengoperasi teknis di lapangan.
"Penanggung jawab TPA itu ada di Kepala Dinas LH. Jika melibatkan kelalaian dan pengabaian, tentu porsi tanggung jawab terbesar ada di mereka. Kita bisa melihat preseden kasus longsor Bantargebang atau kasus TPA lain yang berujung pada ranah pidana kepala dinasnya," kata Aminullah.
Kendati demikian, ia juga menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak boleh lepas tangan. KLHK dianggap lemah dalam fungsi monitoring dan penegakan hukum terhadap daerah-daerah yang mengabaikan undang-undang persampahan.
Sebagai langkah konkret, Aminullah merekomendasikan Bupati Tangerang untuk segera melakukan evaluasi total terhadap posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang karena dampak kebakaran ini menimbulkan efek domino terhadap kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, hingga isu iklim.
"Gakkum KLHK juga harus turun tangan melakukan audit lingkungan untuk memeriksa pertanggungjawaban atas kejadian ini. Di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kelalaian yang menyebabkan pelepasan zat pencemar merupakan bentuk pelanggaran hukum," pungkasnya.