News . 20/06/2026, 16:18 WIB

Kasus Jaksa Banten Peras WNA: Saksi Ungkap Upaya Merubah Alur Perkara

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Alur kronologis kasus dugaan pemerasan yang menjerat tiga jaksa di wilayah Banten ditengarai sengaja diubah demi menghindari konstruksi perkara penyuapan. Pengondisian dokumen tersebut diduga melibatkan oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta mantan jurnalis sebelum terjadinya operasi tangkap tangan.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa tiga jaksa dan dua warga sipil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Chris Kelana, mantan jurnalis yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin, Chris mengakui adanya pertemuan dengan seorang pegawai KPK bernama Zami. Ia disebut-sebut pernah menjadi staf Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK periode 2015–2024. Pertemuan tersebut bertujuan menyusun ulang kronologi perkara yang menimpa warga negara Korea Selatan, Chi Hoon Lee, dan rekannya, Tirza Angelica.

"Waktu pertemuan itu, Pak Zami membacakan kronologisnya sebelum pemeriksaan. Kronologis dari Tirza itu mengatakan bahwa ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan," ujar Chris di persidangan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan, Chris sempat mengkhawatirkan dokumen awal yang dibuat oleh Tirza dan Chi Hoon justru akan mengarah pada tindak pidana penyuapan. Hal itu dikarenakan keduanya sempat menyerahkan sejumlah uang kepada oknum jaksa serta seorang perantara bernama Maria Sisca untuk mengurus perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di PN Tangerang.

Melalui pesan singkat pada 12 November 2025, Zami juga mengingatkan bahwa kronologi awal berpotensi menjerat korban sebagai pelaku penyuapan. Atas dasar itu, alur cerita digeser menjadi murni pemerasan oleh oknum jaksa. Kendati demikian, saat dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Hasanudin mengenai aliran uang senilai Rp100 juta hingga Rp500 juta, Chris mengaku tidak pernah melihat langsung penyerahan uang tersebut.

Rencana pelaporan ini bermula pada 16 Oktober 2025 ketika Chris diminta bantuan oleh koleganya, Kwon Daeyong, untuk mengatasi persoalan hukum Tirza dan Chi Hoon. Korban mengaku kerap dimintai uang oleh jaksa dengan total mencapai Rp1,3 miliar.

Lantaran tidak memiliki akses ke Kejaksaan Agung, Chris mengontak Zami untuk membawa kasus ini ke KPK. Komunikasi intensif berlanjut hingga terjadi pertemuan di sebuah kafe di kawasan Epiwalk, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 12 November 2025. Dua hari berselang, tepatnya Jumat, 14 November 2025, Chris juga mengaku sempat bertemu dengan Alexander Marwata di kawasan BSD, Tangerang Selatan, untuk membahas persoalan serupa. Atas jasanya menjadi perantara, Chris mendapatkan uang transportasi sebesar Rp15 juta dan berharap bisa menjadi konsultan resmi di perusahaan milik korban.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 17 Desember 2025. Saat itu, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk tiga jaksa di wilayah hukum Banten. Namun, pada Jumat, 19 Desember 2025, KPK melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung karena pihak korps adhyaksa telah melakukan penyidikan internal sejak 24 November 2025.

Dalam perkara ini, tiga jaksa dideretkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Heldian Malda Ksatria, Rivaldo, serta jaksa Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen. Selain ketiga jaksa, pengadilan juga mengadili dua pihak swasta, yakni Maria Sisca dan seorang pengacara bernama Didik Feriyanto.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com