News . 13/08/2026, 12:34 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan sebanyak 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Tangerang karena terindikasi bermain Judi Online (Judol).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Pengelolaan Data Dina Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani mengatakan, terdapat 259 KPM yang mendapat bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / bantuan sembako yang ditangguhkan lantaran terindikasi bermain Judol.
"Berdasarkan data kementerian sosial melalui aplikasi SIKS-NG ada 259 KPM penerima Bansos yang terindikasi Judi Online," ujar Endang, dikutip Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh oleh Kemensos dan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK), kebanyakan yang bermain Judol merupakan salah satu anggota keluarga dari KPM yang menerima bansos.
"Hampir semuanya salah satu anggota keluarganya, ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol kemungkinan nik terpakai oleh orang lain," jelasnya.
Endang mengungkapkan, dari 259 KPM penerima bansos yang ditangguhkan, sebanyak 195 KPM di antaranya telah mengajukan klarifikasi untuk reaktivasi dan agar dapat masuk kembali dalam daftar penerima bansos.
"Sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali Bantuan Sosialnya," ungkapnya.
Ia mengimbau, agar para KPM bansos tersebut bisa berhenti untuk melakukan aktivitas terkait judol dan agar menggunakan uang yang diterima dari bantuan tersebut dapat digunakan dengan bijak.
"Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," imbaunya.
Ia juga meminta agar para KPM yang menerima penangguhan dan merasa ada kesalahan pada penangguhan yang dilakukan oleh Dinsos Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan sanggahan atau klarifikasi dengan menghubungi operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di desa/kelurahan setempat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media