Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Pinang, Pengelola Diperiksa Satpol PP
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (11/6/2026). Penertiban ini dilakukan karena fasilitas tersebut beroperasi tanpa izin dan diduga melanggar prosedur baku pengelolaan limbah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menegakkan regulasi sekaligus mencegah pencemaran lingkungan yang dapat merugikan warga sekitar. Proses penyegelan di lokasi ditandai dengan pemasangan papan informasi larangan beraktivitas.
Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Tangerang telah memeriksa pelanggaran perizinan operasional TPS tersebut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang juga telah memeriksa dan mengambil keterangan langsung dari pihak pengelola.
Wawan menegaskan bahwa pengawasan pasca-penertiban akan diserahkan kepada pihak kewilayahan setempat. Pemkot Tangerang bersama aparat kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang lebih berat jika pengelola nekat melanjutkan aktivitasnya.
Selain lokasi di Kecamatan Pinang, Pemkot Tangerang kini tengah mengawasi sejumlah TPS ilegal lain yang akan ditertibkan dalam waktu dekat, termasuk di Jalan Dipati Unus (Cibodas) dan Kampung Jati Baru (Benda). Wawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas pengelolaan sampah mencurigakan di wilayah mereka.