Minggu, 14 Juni 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Sindikat Curanmor Tangerang Raya Digulung, Polisi Sita Motor hingga Airsoft Gun

RF
Tim Redaksi
09/06/2026, 12:45 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Sindikat Curanmor Tangerang Raya Digulung, Polisi Sita Motor hingga Airsoft Gun

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor - Foto: Humas Polri

fin.co.id -  Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita enam unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah senjata tajam dan airsoft gun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Parikhesit menjelaskan, pembongkaran sindikat ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor di teras rumahnya di wilayah Teluknaga. Korban mengalami kerugian materi hingga Rp 11 juta.

"Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci setang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada," ujar Parikhesit dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Advertisement

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reserse Mobil yang dipimpin Inspektur Dua Bambang Tri SN melakukan penyelidikan lapangan. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Tigaraksa, yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan motor curian.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam. Di lokasi tersebut, polisi membekuk kelima pelaku dan menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua bilah pisau, satu pucuk airsoft gun, alat gerinda, serta beberapa pelat nomor kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Pelaku A dan MD mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

"Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor," kata Parikhesit.

Sementara itu, pelaku DA dan FS diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Tigaraksa bersama seorang rekan mereka yang kini juga melarikan diri.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan mendalam untuk memburu tiga pelaku lain yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga tengah menelusuri lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi tempat penampungan kendaraan hasil kejahatan kelompok ini.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 306 serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya