Hukrim . 05/06/2026, 20:20 WIB

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 27,6 Miliar di Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar gudang penyimpanan jutaan produk kosmetik impor ilegal asal China di Jalan Diklat Pemda, Desa Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, operasi penindakan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cyber dan Tim Intelijen Direktorat di BPOM melakukan penelusuran intensif berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.

"Kami berhasil membongkar gudang penyimpanan kosmetik asal China yang masuk ke Indonesia secara ilegal atau tidak memiliki izin edar," ujar Taruna saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (5/6/2026).

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan 956 item kosmetik ilegal dengan total mencapai 2.082.039 buah (pieces). Temuan ini didominasi oleh produk rias wajah (dekoratif) dengan merek antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.

Taruna menambahkan, komoditas ilegal ini masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi menggunakan jasa agen pengiriman (forwarder) umum. Modus ini digunakan pelaku untuk menghindari kewajiban dokumen importasi dan pajak resmi. Produk tanpa izin edar ini kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform lokapasar (e-commerce).

Sebagai tindakan tegas, BPOM langsung menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan menyegel gudang tersebut. Dalam penegakan hukum ini, BPOM berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah setempat.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain sanksi administratif, kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum (pro justicia). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda pidana hingga Rp 5 miliar per item pelanggaran.

"Jika dikalikan dengan 956 item yang ditemukan, total denda yang diancamkan kepada importir dan reseller ini bisa mencapai Rp 4,7 triliun," tegas Taruna.

Sementara itu, Kepala Balai POM Tangerang Sony Mughofir menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan obat dan makanan di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan selalu memeriksa izin edar serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik atau makanan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com