Pencurian Kabel Sinyal KAI di Stasiun Daru Terungkap, 4 Pelaku Diringkus!
Polisi saat menyelidiki hilangnya kabel counting head atau kabel sinyal sensor di stasiun Daru, Kabupaten Tangerang. (rfh)
fin.co.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang Kota membongkar komplotan pencuri kabel sinyal kereta api yang beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.
Polisi menangkap tiga dari lima pelaku pencurian berinisial GR (23), AN (28), dan AL (28) yang merupakan warga Kabupaten Bogor. Selain itu, petugas menciduk seorang pengusaha rongsokan berinisial MA (32) asal Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang bertindak sebagai penadah.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini sangat membahayakan keselamatan publik. Kabel yang digondol merupakan sensor pengatur arus lalu lintas kereta api.
"Kabel sinyal yang dicuri merupakan sensor pengatur arus lalu lintas perjalanan kereta api. Jika kabel tersebut hilang atau rusak akibat pencurian, sangat rawan menyebabkan kecelakaan kereta api," ujar Endang dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (3/6/2026).
Aksi pencurian terakhir terjadi pada Kamis (8/5/2026) dini hari di Jalur Kereta Api KM 49 dan KM 50 kawasan Kampung Daru dekat Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Komplotan ini mengondol enam unit kabel Counting Head yang berfungsi sebagai sensor sistem persinyalan.
Kasus ini terungkap setelah Kepala UPT Sintelis Tigaraksa, Said Jumawan, menerima laporan gangguan teknis dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA). Saat mengecek lokasi bersama tim menggunakan evaluator milik PT KAI, mereka menemukan enam kabel tersebut telah raib. Akibat kejadian ini, PT KAI (Persero) mengalami kerugian materiil mencapai Rp 248.598.000.
"Atas kejadian itu pihak PT KAI melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pelaku," kata Endang.
Melalui serangkaian penyelidikan, tim gabungan menangkap tersangka GR di pinggir jalan dekat rumahnya pada Jumat (22/5/2026) dini hari. Petugas kemudian bergerak menangkap AN dan AL pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku bukan pertama kali beraksi di perlintasan kereta.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian kabel sinyal kereta api. Mereka juga pernah melakukan aksi yang sama pada Desember 2024," ungkap Endang.
Seluruh kabel tembaga hasil curian tersebut dijual kepada MA, yang kemudian ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (23/5/2026). Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap sisa anggota komplotan yang kabur.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui," tegas Endang.
Tiga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk pihak yang membeli barang curian tersebut dipastikan mendapat sanksi pidana berat.
"Untuk penadah dijerat Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara," tandas Endang.