Senin, 20 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Bosan! Lagi-lagi Polisi Cuma Bisa Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang

RF
Tim Redaksi
19/07/2026, 09:11 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Bosan! Lagi-lagi Polisi Cuma Bisa Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang

Ratusan butir pil koplo siap edar. (FIN)

TANGERANG, FIN.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Tangerang lagi-lagi cuma bisa menangkap tangan kanan alias pengedar dalam pusaran bisnis obat keras ilegal.

Dalam penangkapan terbaru, polisi mengamankan dua pemuda berinisial FN (21) dan AP (22) asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, beserta ratusan butir pil koplo siap edar. Namun, sosok bandar besar atau pemasok utama jaringan ini masih belum tersentuh hukum.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan kedua kaki tangan pengedar ini dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah mereka masing-masing.

"FN adalah orang pertama yang kami amankan," ujar Indra Waspada saat memberikan keterangan kepada media, Minggu, 19 Juli 2026.

Dari tangan tersangka FN, petugas menyita barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis Tramadol dan 753 butir jenis Hexymer. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam jok sepeda motor. 

"Sebagian besar obat keras tersebut sudah dalam kemasan plastik klip bening berisi rata-rata 3 butir. Diduga kuat siap untuk diedarkan ke konsumen," jelas Indra.

Saat diinterogasi, FN bernyanyi dan mengaku bahwa ratusan pil setan tersebut adalah milik rekannya, AP. Polisi bergerak cepat mencokok AP, yang kemudian langsung mengakui kepemilikan barang haram itu. Meski begitu, rantai pasokan di atas AP masih terputus.

Saat ini, kedua pengedar beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan intensif demi memburu bandar utama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya