Selasa, 21 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

DLHK Banten Segel Tiga Perusahaan di Tangerang Diduga Cemari Sungai Cisadane

RF
Tim Redaksi
21/07/2026, 18:44 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
DLHK Banten Segel Tiga Perusahaan di Tangerang Diduga Cemari Sungai Cisadane

Perubahan warna air Sungai Cisadane yang mendadak menghitam pekat dan mengeluarkan aroma menyengat. (Istimewa)

TANGERAN, FIN.CO.ID -- Tiga perusahaan yang diduga mencemari aliran Sungai Cisadane yang berada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang disegel Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.

‎Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, penyegelan pada tiga perusahaan itu dilakukan setelah pihaknya menginvestigasi perubahan warna air Sungai Cisadane yang mendadak menghitam pekat dan mengeluarkan aroma menyengat. Dari hasil penelusuran, dugaan sementara yang menyebabkan perubahan pada kualitas air Sungai Cisadane disebabkan pencemaran limbah industri di sekitar aliran.

‎"Ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami lakukan penyegelan karena tidak berizin. Oleh karena itu mungkin selanjutnya ke depannya bagi perusahaan-perusahaan yang tidak berizin kami akan tindak lanjuti, langsung tindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku," ujar Wawan dikutip Selasa 21 Juli 2026.

‎Sementara itu, Kepala Seksi Wasdal  DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha mengungkapkan, ketiga perusahaan tersebut merupakan industri yang bergerak di bidang daur ulang plastik, peleburan ingot atau aluminium dan londri celana jeans.

‎"Yang disegel ada tiga perusahaan, karena tidak memiliki izin. Ketiganya berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, " ungkapnya.

‎Sandy menyebut, dari tiga perusahaan yang disegel,  perusahaan peleburan ingot dan londri celana jeans terbukti mencemarkan Sungai Cisadane lantaran tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar.

‎"Maka dari itu langsung kita segel, sementara untuk kepastian pencemaran dua perusahaan, yaitu daur ulang plastik dan loundry terbukti, sementara peleburan ingot masih diselidiki lebih dalam," sebutnya.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya