News . 19/05/2026, 12:46 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mengerahkan 96 petugas untuk memeriksa kesehatan sekitar 35.000 ekor hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh hewan kurban yang beredar di wilayah tersebut dalam kondisi sehat, aman, dan layak konsumsi.
Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKP Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan serentak dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (19/5/2026) hingga Jumat (29/5/2026). Tim yang diterjunkan mencakup 38 dokter hewan, yang 30 di antaranya merupakan personel berbantuan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
"Senin pagi (18/5/2026) kami melakukan pelepasan petugas, dilanjutkan dengan pembekalan selama satu hari. Pemeriksaan di lapangan baru dimulai pada tanggal 19 hingga 29 Mei," kata Joko, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan data DPKP, pasokan 35.000 hewan kurban tahun ini tersebar di 635 lapak pedagang yang terdata di Kabupaten Tangerang. Rincian komoditas tersebut terdiri dari 8.367 ekor sapi, 66 ekor kerbau, 4.410 ekor kambing, dan 20.093 ekor domba.
Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, menambahkan bahwa puluhan ribu hewan kurban tersebut didatangkan dari berbagai sentra peternakan di Indonesia. "Pasokan paling banyak berasal dari Jawa Timur, Lampung, Bima, Bali, Tasikmalaya, Cianjur, dan Garut," ujar Ujang.
Wajib Sertifikat dan Vaksin Daerah Asal
Pemeriksaan intensif ini difokuskan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular pada hewan, khususnya penyakit kulit berbenjol (lumpy skin disease/LSD) serta penyakit mulut dan kuku (PMK). Oleh karena itu, Pemkab Tangerang memberlakukan syarat ketat bagi komoditas yang masuk dari luar daerah.
Setiap peternak atau distributor diwajibkan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta bukti status vaksinasi dari daerah asal. Menurut Joko, penyuntikan vaksin tidak bisa dilakukan secara mendadak saat hewan sudah tiba di lokasi penjualan.
"Vaksin baru memberikan efek proteksi setelah tiga minggu penyuntikan. Jika baru divaksin saat tiba di Kabupaten Tangerang, langkah itu tidak akan efektif. Maka dari itu, status vaksinasi harus sudah klir dari daerah asal," tegas Joko.
Menjelang puncak perayaan Idul Adha, DPKP mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan teliti sebelum membeli hewan kurban. Konsumen disarankan memeriksa fisik hewan secara langsung dan meminta pedagang menunjukkan sertifikat kesehatan resmi demi menjamin keamanan konsumsi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media