News . 17/05/2026, 18:52 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang mengerahkan lebih dari seratus petugas untuk memeriksa kesehatan hewan kurban di lapak-lapak penjual menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H. Hal ini dilakukan guna memastikan kelayakan dan keamanan hewan kurban yang beredar di masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang Joko Ismadi menjelaskan, pemeriksaan di lapak penjual berlangsung selama sepekan.
"Mulai tanggal 19 sampai 26 Mei 2026, sekitar seratusan orang petugas akan memeriksa kesehatan hewan kurban, seperti sapi dan kambing, langsung di lapak-lapak," ujar Joko saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026) sore.
Hewan kurban, khususnya sapi, yang telah dinyatakan sehat oleh petugas akan langsung diberi penanda khusus. Petugas bakal mengalungkan tanda sehat di leher hewan dan menempelkan stiker resmi dari Dinas Pertanian di lapak pedagang tersebut.
Joko menambahkan, pengawasan tidak berhenti di lapak penjualan saja. Pada hari penyembelihan, petugas juga akan diterjunkan langsung ke tempat pemotongan hewan kurban.
"Pada tanggal 27 Mei 2026, petugas juga akan melakukan pemeriksaan postmortem. Pemeriksaan ini meliputi kualitas daging hingga jeroan di lokasi-lokasi pemotongan," kata Joko.
Mengenai data jumlah lapak tahun ini, pihak dinas belum bisa memastikan angka pastinya karena petugas baru akan turun ke lapangan. Namun, Joko memproyeksikan adanya kenaikan tren dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, tercatat ada 635 lapak dengan total 32.900 ekor hewan kurban di Kabupaten Tangerang. Tahun ini, jumlah tersebut diperkirakan meningkat. Yang mana, pasokan hewan kurban di wilayah ini mayoritas didatangkan dari luar daerah, seperti Lampung, Sragen, Jawa Timur, hingga wilayah Indonesia Timur seperti sapi bima.
"Dinas Pertanian mengimbau masyarakat untuk cermat saat membeli hewan kurban. Sapi yang layak kurban harus memenuhi syarat syariat dan kesehatan, yakni sehat, cukup umur minimal 2 tahun untuk sapi dan 1 tahun untuk domba, serta telah mengalami pergantian gigi (telah kupak)," tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media