News . 16/05/2026, 19:53 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memasang stiker peringatan di sejumlah restoran yang menunggak pajak di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang lalai.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan tindakan tersebut murni penindakan administratif, bukan penyegelan tempat usaha. Langkah ini mengacu pada Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pemasangan stiker ini bukan penyegelan tempat usaha, tetapi bentuk penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya," ujar Slamet Budi, dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.
Slamet menambahkan, Bapenda sebelumnya telah melayangkan surat teguran. Namun, pemilik usaha tidak menunjukkan itikad baik hingga batas waktu yang ditentukan. Selain sanksi, pemasangan stiker ini menjadi bentuk transparansi informasi kepatuhan pajak kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, mengungkapkan total tunggakan pajak dari objek usaha yang ditindak mencapai Rp 655,8 juta. Nilai tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Pascapemasangan stiker, salah satu wajib pajak dilaporkan langsung melunasi kewajibannya sebesar Rp 124,1 juta. Arif menilai sanksi moral ini terbukti efektif dalam mempercepat penerimaan pajak daerah.
Bapenda memperingatkan akan mengambil tindakan lebih tegas jika wajib pajak tetap membandel. Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, pencabutan izin usaha, hingga pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media