Hukrim . 29/10/2026, 18:02 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
Indra Waspada menegaskan, pengungkapan berantai ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika, termasuk dengan menelusuri hubungan antara pelaku dan lokasi yang digunakan.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Pengungkapan tersebut juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ncaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media