Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, 153 Kepala Desa Akhiri Masa Jabatan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 - Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menyiapkan regulasi untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan akan berlangsung pada 2027.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 153 kepala desa tercatat akan mengakhiri masa jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengatakan, saat ini, pemerintah tengah memprioritaskan penyusunan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan Pilkades.
Dimana, regulasi yang disiapkan meliputi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), termasuk ketentuan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga
"Iya bang, kami lagi mempersiapkan aturan-aturan dulu, baik Perda maupun Perbup-nya, Perbup yang langsung berkaitan dengan Pilkades dan BPD ini. Nanti insyaallah kalau sudah selesai, dan sudah bisa dipergunakan akan kami sampaikan ke teman-teman wartawan," kata Yayat, Rabu 21 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan, meski Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Tangerang direncanakan berlangsung pada 2027, pemerintah daerah belum menetapkan jadwal final pelaksanaannya.
Dimana, petunjuk teknis penyelenggaraan juga akan disampaikan setelah seluruh regulasi terkait selesai disusun.
"Kalau regulasi petunjuk teknis dan seluruhnya telah disusun, maka penyelenggaraan Pilkades serentak sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.
Dari sisi anggaran lanjut Yayat, pemerintah pusat mengimbau pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa agar mulai menyiapkan alokasi dana untuk mendukung pelaksanaan Pilkades 2027.
Dia menambahkan, untuk draf perubahan Perda tentang desa telah diserahkan kepada pihak dewan untuk dibahas lebih lanjut.
Baca Juga
"Jadi, penyelesaian regulasi tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades diumumkan," pungkasnya.