Pendidikan . 15/09/2026, 19:49 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
4. Gagap Konsep Kemitraan
Ada kesalahpahaman akut di mana sekolah formal (SD) merasa dibebani untuk menyelenggarakan sendiri Madrasah Diniyah. Padahal, ruh dari perda ini adalah kemitraan. Sekolah dasar formal cukup membangun sinergi dengan Madrasah Diniyah terdekat untuk memastikan siswa mereka mendapatkan asupan pendidikan keagamaan setelah jam sekolah usai.
Saatnya Mengakhiri Puasa Regulasi
Sebuah Perda tidak akan pernah sakti jika hanya menjadi dokumen normatif yang dibacakan saat rapat kerja. Mengakhiri kemandulan selama 15 tahun ini membutuhkan lebih dari sekadar retorika politik atau rapat dengar pendapat yang berulang tanpa hasil nyata.
Kunci kebangkitan regulasi ini berada pada ketegasan sinergi antara Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Penataan sarana prasarana, standardisasi jumlah guru dan murid, serta yang paling penting adalah jaminan alokasi anggaran yang hitam di atas putih adalah harga mati.
Kabupaten Tangerang tidak kekurangan regulasi, melainkan kekurangan keberanian politik (political will) untuk mengeksekusinya. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka Perda Nomor 12 Tahun 2011 akan tetap menjadi monumen kegagalan birokrasi dalam menjaga moralitas generasi masa depannya. Sudah saatnya peraturan daerah ini diberi taring. ***
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media