Pendidikan . 15/09/2026, 19:49 WIB

Menggugat 15 Tahun 'Kemandulan' Perda Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Tangerang 

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

4. Gagap Konsep Kemitraan

Ada kesalahpahaman akut di mana sekolah formal (SD) merasa dibebani untuk menyelenggarakan sendiri Madrasah Diniyah. Padahal, ruh dari perda ini adalah kemitraan. Sekolah dasar formal cukup membangun sinergi dengan Madrasah Diniyah terdekat untuk memastikan siswa mereka mendapatkan asupan pendidikan keagamaan setelah jam sekolah usai.

Saatnya Mengakhiri Puasa Regulasi

Sebuah Perda tidak akan pernah sakti jika hanya menjadi dokumen normatif yang dibacakan saat rapat kerja. Mengakhiri kemandulan selama 15 tahun ini membutuhkan lebih dari sekadar retorika politik atau rapat dengar pendapat yang berulang tanpa hasil nyata.

Kunci kebangkitan regulasi ini berada pada ketegasan sinergi antara Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Penataan sarana prasarana, standardisasi jumlah guru dan murid, serta yang paling penting adalah jaminan alokasi anggaran yang hitam di atas putih adalah harga mati.

Kabupaten Tangerang tidak kekurangan regulasi, melainkan kekurangan keberanian politik (political will) untuk mengeksekusinya. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka Perda Nomor 12 Tahun 2011 akan tetap menjadi monumen kegagalan birokrasi dalam menjaga moralitas generasi masa depannya. Sudah saatnya peraturan daerah ini diberi taring. ***

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com