Hukrim . 10/08/2026, 13:49 WIB

Bos Bank Keliling di Tangerang Paksa Korban Pengeroyokan Masturbasi

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG FIN.CO.ID – Lima terduga pelaku penganiayaan dan pelecehan seksual seorang karyawan bank keliling berinisial PG (25) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, telah berhasil ditangkap.

Korban ternyata tidak hanya disiksa secara fisik, tetapi juga dipaksa melakukan aksi onani (masturbasi) sambil direkam oleh bosnya sendiri yang berinisial EDD (31).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, mengungkapkan bahwa niat jahat (mens rea) untuk mempermalukan dan melecehkan korban dengan cara dipaksa onani tersebut murni diinisiasi oleh tersangka utama, EDD.

"Dari hasil pemeriksaan, mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindakan kekerasan seksual itu muncul dari EDD selaku bosnya," kata Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, Senin (10/8/2026).

Iptu Ganda menuturkan, fakta mengenai pemaksaan aksi asusila ini terkuak sekitar dua hingga tiga hari setelah kejadian, tepatnya saat korban menjalani proses visum di rumah sakit. Sebuah rekaman video yang memperlihatkan korban dipaksa melakukan onani dalam kondisi wajah lebam beredar dan diterima oleh pihak keluarga serta kuasa hukum korban.

Melihat bukti rekaman video yang sangat sensitif tersebut, kuasa hukum kemudian menanyakan langsung kepada PG mengenai kebenaran adanya peristiwa kelam lain di luar penganiayaan fisik.

"Kuasa hukum sempat bertanya kepada korban, 'Kamu ternyata mengalami peristiwa lain?' Korban akhirnya mengaku, 'Iya Pak, tapi saya malu, makanya saya enggak cerita'," ujar Iptu Ganda menirukan percakapan tersebut.

Karena awalnya merasa malu, korban baru berani melaporkan tindakan pelecehan tersebut setelah proses visum selesai. PG kembali mendatangi Polresta Tangerang untuk membuat laporan polisi yang kedua, khusus terkait dugaan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pemaksaan onani tersebut dilakukan secara ante factum atau sebelum rentetan video tersebut sengaja disebarluaskan oleh pihak pelaku untuk meneror korban. Mirisnya, rekan-rekan kerja korban yang juga berstatus sebagai tersangka penganiayaan mengaku tidak mengetahui rencana bos mereka itu.

"Tersangka yang lain awalnya tidak tahu bahwa bosnya (EDD) akan menyuruh korban melakukan tindakan seperti itu. Kejadian itu seperti ditutup-tutupi oleh pelaku utama," jelas Iptu Ganda.

Legalitas "Koperasi" Dipastikan Bodong

Selain mengusut tindak pidananya, Satreskrim Polresta Tangerang juga membongkar status legalitas tempat korban bekerja. Meskipun tempat usaha milik tersangka EDD tersebut mengatasnamakan diri sebagai sebuah koperasi, polisi memastikan usaha tersebut berjalan tanpa izin alias bodong.

"Untuk koperasi tersebut sebenarnya hanya usaha mandiri atau pribadi. Judulnya saja koperasi, tapi praktek lapangannya sebenarnya bank keliling (rentenir). Saat kami tanyakan soal izin usahanya, mereka mengaku bergerak mandiri dan tidak memiliki izin resmi," tegasnya.

Terkait adanya informasi yang beredar bahwa tersangka EDD kerap melakukan penganiayaan terhadap karyawan lain sebelum kasus PG mencuat, Polresta Tangerang menyatakan masih melakukan pendalaman. Yang mana, ada informasi menyebutkan bahwa perselisihan atau penganiayaan yang lama sempat ditangani oleh Polsek Panongan dan berakhir damai secara kekeluargaan.

"Informasi mengenai adanya kekerasan sebelumnya sudah masuk ke kami. Polresta Tangerang sudah bergerak melakukan penyelidikan dan mengikuti informasi tersebut. Namun, sampai saat ini pihak yang diduga menjadi korban terdahulu belum ada yang mendatangi Polresta Tangerang untuk membuat laporan resmi," pungkas Iptu Ganda.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com