Hukrim . 06/08/2026, 07:08 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berhasil digagalkan oleh jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi kejahatan ini berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas yang sedang melaksanakan patroli blue light di wilayah tersebut.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Octaviari Pratama mengonfirmasi bahwa anggotanya di lapangan telah mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor. Kedua terduga pelaku tersebut diketahui berinisial AP dan E.
"Saat petugas kami berpatroli, mendapat informasi ada aksi curanmor. Selanjutnya petugas segera ke lokasi," ujar Fery, Kamis (6/8/2026).
Setelah mengantongi ciri-ciri kendaraan korban, petugas langsung bergerak cepat melakukan pemetaan di beberapa titik strategis di sekitar lokasi kejadian. Upaya pengepungan tersebut membuahkan hasil hingga kedua terduga pelaku berhasil dibekuk di kawasan Cikupa Mas.
"Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk proses lebih lanjut, serta agar tak jadi sasaran amuk warga," kata Fery menambahkan.
Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa kegiatan patroli Satlantas tidak hanya fokus pada pencegahan kecelakaan dan kelancaran arus lalu lintas semata. Kehadiran polisi di jalan raya juga efektif untuk menekan ruang gerak pelaku kriminalitas.
Ia menegaskan, patroli blue light ini intensif dilaksanakan baik siang maupun malam hari. Kegiatan ini merujuk langsung pada arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan.
"Kami mengimbau masyarakat tetap waspada saat memarkirkan kendaraan. Serta senantiasa tertib berlalu lintas," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media