Pemkab Tangerang Dorong Pemahaman Hukum Kades dan Masyarakat
Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Kemiri. (Rikhi Ferdian)
TANGERANG, FIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan DPC APDESI Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sosialisasi Kadarkum untuk pemerintah desa se-Kabupaten Tangerang ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Kemiri pada Senin, 3 Agustus 2026.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, unsur TNI dan Polri, serta Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota. Turut hadir Dewan Pembina APDESI Budi, para camat, serta kepala desa dari tujuh wilayah di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah menginisiasi sosialisasi tersebut. Menurutnya, agenda ini menjadi upaya penting dalam meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah desa.
"Kesadaran hukum merupakan langkah strategis agar pemerintah desa mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel," ujar Maesyal.
Maesyal berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi produktif bagi para kepala desa. Terutama dalam memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Tangerang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, TNI, dan Polri guna mendorong kemajuan desa.
"Melalui kegiatan ini, saya berharap desa-desa di Kabupaten Tangerang semakin maju dan berkembang," ucap Maesyal.
Di lokasi yang sama, Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota kembali menekankan bahwa sosialisasi Kadarkum ini sangat krusial untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan masyarakat.
H. Maskota juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Tangerang dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah meluangkan waktu untuk hadir.
"Namun saya tegaskan, seluruh kegiatan APDESI dilaksanakan secara gotong royong oleh para kepala desa tanpa menggunakan anggaran Dana Desa," tegas Maskota.