News . 29/07/2026, 20:38 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di wilayah Kecamatan Panongan mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Amud. Menanggapi fenomena tersebut, ia menekankan pentingnya regulasi ketat berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk mengantisipasi dan mencegah pergerakan kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
"Kalau melihat beberapa kasus yang terjadi, tentunya harus ada regulasi untuk mencegah, sebagai antisipasi pergerakan kelompok LGBTQ. Tentunya, secara nasional, nanti daerah mengikuti," ujar Amud saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Amud menjelaskan bahwa saat ini DPR RI bersama Pemerintah Pusat tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-LGBTQ. Aturan dari tingkat pusat ini dinilai sangat krusial sebagai landasan hukum kuat bagi pemerintah daerah.
"Produk hukum daerah umumnya terbagi menjadi dua kategori, yakni instruksi turunan dari perundang-undangan tingkat pusat serta produk inisiatif lokal. Untuk isu yang bersifat nasional seperti penanganan LGBT, kami memilih untuk menunggu arahan yang lebih matang dari pusat," jelasnya.
Hingga saat ini, pihak legislatif mengaku belum menerima usulan resmi, baik dari bagian hukum maupun eksekutif daerah, untuk memasukkan draf regulasi khusus terkait LGBTQ ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
"Sejauh ini kami pihak legislatif belum menerima usulan resmi terkait draft peraturan khusus anti-LGBTQ ke dalam Propemperda 2027," beber Amud.
Lebih lanjut, politisi ini menuturkan bahwa perumusan sanksi dalam aturan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses penyusunan regulasi wajib melibatkan tokoh lintas agama, budayawan, hingga akademisi untuk mengkaji dampak sosialnya secara mendalam.
"Dalam Perda juga harus memastikan bahwa setiap sanksi yang kelak diterapkan memiliki pijakan yuridis yang jelas agar efektif dan tepat sasaran," tegasnya.
Sementara itu, terkait wacana penerapan kurikulum anti-LGBTQ di sekolah, Amud menyerahkan sepenuhnya strategi teknis kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar tetap selaras dengan kebijakan nasional.
"Kita serahkan sepenuhnya hal itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, agar berjalan selaras dengan kebijakan nasional," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media