Hukrim . 22/07/2026, 13:14 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
"Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku. Setelah pemeriksaan nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan," pungkas Wira.
Atas perbuatannya, keempat tersangka sipil dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan.
Mereka dibidik Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama TNI masih mendalami motif utama di balik pembunuhan sadis tersebut.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian sudut pandang (angle) berita, silakan beri tahu saya apakah ingin menitikberatkan pada kronologi pengeroyokan, sosok pelaku utama, atau proses hukum di Denpom.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media