News . 20/07/2026, 15:14 WIB

Masuki Kemarau, DLH Kota Tangerang Minta Warga Bijak Kelola Sampah Tanpa Dibakar

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampah rumah tangga dengan tidak membakarnya selama musim kemarau. Hal ini dinilai penting guna mencegah potensi kebakaran lahan dan polusi udara yang dapat memburuk akibat cuaca panas ekstrem.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa cuaca panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat api dari pembakaran sampah menjadi sangat mudah menyebar luas.

"Api yang awalnya berasal dari pembakaran sampah dapat dengan cepat merambat ke rumput kering, semak belukar, maupun bangunan di sekitarnya. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah dan mulai mengelolanya dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan," ujar Wawan.

Selain memicu risiko kebakaran hebat, aktivitas membakar sampah secara terbuka juga menghasilkan asap yang mengandung zat pencemar berbahaya, termasuk partikulat halus (PM2.5). Paparan asap berlebih ini berisiko tinggi menyebabkan iritasi mata, gangguan saluran pernapasan akut, hingga memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru.

Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi ini secara resmi mengimbau warga untuk menyetop pembakaran sampah, menggalakkan pemilahan sampah dari rumah, dan menjaga kebersihan lingkungan.

Pemkot Tangerang juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran sampah secara sembarangan dapat dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Guna meminimalkan pelanggaran, DLH bersama perangkat kewilayahan kini gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat di lapangan selama musim kemarau bergulir. Masyarakat pun diminta memanfaatkan layanan pengangkutan sampah resmi serta mengolah sampah organik menjadi kompos.

”Apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau aparat kewilayahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Wawan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com