Darurat Pencemaran! Kabupaten Tangerang Jadi Wilayah Pembakaran Limbah Terbanyak di Banten
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho saat memberikan keterangan kepada wartawan - Foto: Bucex
TANGERANG, FIN.CO.ID - Kabupaten Tangerang kini menduduki peringkat pertama sebagai wilayah dengan kasus pencemaran lingkungan akibat pembakaran limbah ilegal terbanyak di Provinsi Banten.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merespons serius temuan ini dan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik merusak tersebut.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pemetaan menyeluruh di wilayah-wilayah yang menjadi titik panas pembakaran limbah ilegal.
"Oh iya tentu (akan melakukan pemetaan). Saya sebetulnya sangat amat memerlukan informasi dari masyarakat di lokasi mana saja kegiatan seperti ini terjadi," kata Ardy kepada wartawan, dikutip Minggu (19/7/2026).
Ardy menegaskan, tindakan hukum tidak hanya menyasar para pengelola lapak ilegal, tetapi juga akan mengejar perusahaan penyuplai bahan baku limbah tersebut hingga ke sektor hulu.
"Kami akan tracking sampai ke hulu. Dari pabrik mana saja yang menyuplai kegiatan pembakaran-pembakaran ini. Kita akan mintakan keterangan dan pertanggungjawaban mereka karena suplai limbah itu menjadi bagian dari aktivitas pencemaran lingkungan," tegasnya.
Berdasarkan catatan KLH, penindakan terhadap aktivitas ilegal ini sudah berulang kali dilakukan di Banten, termasuk penghentian operasi pembakaran di Cikupa dan kasus terbaru berupa pembakaran limbah aluminium foil di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
KLH kini mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas pembakaran limbah mencurigakan di lingkungan mereka agar bisa langsung ditindaklanjuti secara hukum.