Hukrim . 16/07/2026, 12:36 WIB

Kasus Jaksa Banten Peras WN Korea: Pakar Pidana Tegaskan Dakwaan Pemerasan Tak Penuhi Unsur

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID - Dakwaan pasal pemerasan terhadap mantan Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen, dinilai tidak memenuhi unsur hukum. Penegasan tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir, saat  memberikan kesaksian ahli di Pengadilan Tipikor Serang.

Menurutnya, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang didakwakan kepada Redy Zulkarnaen selaku teerdakwa sangat tidak tepat.

Mudzakir menjelaskan bahwa Redy tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara atau pejabat yang memiliki kewenangan langsung atas perkara korbannya, yakni Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee.

"Jika ada pejabat memiliki kewenangan A, lalu dia memeras pihak B yang sama sekali tidak ada hubungan dengan kewenangannya, maka itu tidak masuk dalam Pasal 12 huruf e," ujar Mudzakir saat memberikan kesaksiannya dikutip FIN Kamis (16/7/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hasanudin itu, Prof. Mudzakir menjabarkan alasan mengapa dakwaan jaksa penuntut umum dianggap lemah. Guru Besar FH UII ini memaparkan poin-poin hukum di persidangan, yakni:

• Ketiadaan Wewenang: Redy tidak berwenang menentukan status penangguhan penahanan Tirza dan Chi Hoon saat keduanya menjadi terdakwa kasus UU ITE di PN Tangerang.

• Kewenangan Spesifik: Pasal 12 huruf e menuntut subjek hukum memiliki kewenangan langsung dalam jabatannya, bukan sekadar pegawai negeri biasa.

• Tidak Ada Hubungan Hukum: Korban yang diperas haruslah orang yang kepentingannya sedang berurusan langsung dengan jabatan pelaku.

• Unsur Paksaan Gugur: Korban masih memiliki kebebasan memilih, termasuk keputusan mengganti pengacara mereka saat itu.

Ia juga menyoroti fakta persidangan mengenai pergantian tim hukum korban pada 5 Desember 2025. Saat itu, korban secara mandiri mengganti pengacara Didik Ferianto dengan Amar Lawfirm.

Didik merupakan pengacara yang ditunjuk atas rekomendasi Redy dan telah menerima uang muka Rp700 juta pada 11 Maret 2025. Penyerahan uang tersebut bertempat di kantor PT Savana Animasi dengan bukti kuitansi resmi.

"Kalau masih ada kebebasan untuk melakukan, memilih, mengganti pengacara dan seterusnya, maka itu tidak masuk unsur pemerasan," tambah Mudzakir.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi senyap yang sempat menjadi perhatian publik akhir tahun lalu. KPK yang menggelar OTT pada 17 Desember 2025 mengamankan 9 orang termasuk 3 jaksa di wilayah Banten.

Namun, pada 19 Desember 2025, lembaga anti-rasuah tersebut menyerahkan seluruh penanganan kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Langkah ini diambil karena Kejagung telah lebih dahulu memproses internal mereka sejak 24 November 2025.

Selain Redy Zulkarnaen, kasus ini juga menyeret mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria, dan eks Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini. Dua pihak swasta, yakni penerjemah bahasa Korea Maria Sisca dan pengacara bernama Didik, ikut terseret dalam perkara ini.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com