News . 15/07/2026, 21:56 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Pemkab Perkuat Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID -   Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk memperkuat sistem pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus dikawal ketat mulai dari pelaporan hingga perkara inkrah di pengadilan.

Hal tersebut ditegaskan Deden saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu, 15 Juli 2026.

Deden mengungkapkan bahwa salah satu kendala terbesar dalam penanganan kasus kekerasan seksual selama ini adalah minimnya dukungan saksi ahli dan psikolog klinis. Keterbatasan ini menyebabkan banyak kasus mandek di tengah jalan sebelum masuk ke persidangan.

"Selama ini pendampingan baru sampai pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal proses hukumnya harus dikawal sampai selesai di pengadilan. Tahun lalu, kasus yang benar-benar bisa selesai sampai ruang pengadilan hanya dua," ujar Deden.

Ia menjelaskan, kehadiran saksi ahli sangat krusial dalam pembuktian perkara di tingkat penyidikan. Namun, biaya untuk menghadirkan saksi ahli berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per kasus, sebuah nominal yang memberatkan korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu. Di sisi lain, pihak kepolisian tidak memiliki alokasi anggaran tersebut, dan pengajuan bantuan ke kementerian memakan waktu yang sangat lama.

Sebagai solusi, Deden mengusulkan agar Pemkab Tangerang meniru sistem Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga ahli daerah dengan sistem gaji bulanan.

"Nanti ketika ada kasus, tenaga ahli itu langsung mendampingi. Jadi tidak lagi dihitung per kasus, tetapi sudah menjadi bagian dari pelayanan pemerintah. Ini akan membuat proses hukum berjalan lebih cepat," jelasnya.

Selain masalah hukum, Deden mendesak penambahan lima tenaga psikolog klinis untuk ditempatkan di Dinas Kesehatan maupun puskesmas. Langkah ini diharapkan mempercepat pemulihan psikologis korban tanpa harus mengantre jadwal psikolog luar. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Sekda dan Kepala Dinas terkait agar perekrutan dapat dilakukan tahun ini.

Lebih lanjut, Deden mengingatkan Dinas Pendidikan untuk proaktif melindungi hak belajar anak-anak korban kekerasan seksual dari ancaman perundungan (bullying) di sekolah. Ia menyarankan opsi pembelajaran jarak jauh atau kunjungan guru ke rumah jika kondisi psikologis anak belum stabil.

Deden juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban di era digital guna menghindari trauma berkepanjangan akibat jejak digital. Ia meminta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemkab Tangerang lebih memprioritaskan pendampingan bagi korban, bukan hanya bagi tersangka, guna menutup celah penyelesaian di luar hukum yang merugikan korban.

"Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Proses hukumnya harus dikawal agar pelaku mendapat hukuman jera dan korban memperoleh keadilan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, UPTD PPA Kabupaten Tangerang mencatat lonjakan kasus kekerasan yang signifikan. Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat ada 202 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, meningkat dari 172 kasus pada akhir Juni.

Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri, memaparkan bahwa dari total 202 kasus tersebut, sebanyak 64 merupakan kasus kekerasan seksual murni yang terdiri dari 47 kasus terhadap anak-anak dan 17 kasus terhadap perempuan dewasa. Kustri menegaskan bahwa UPTD PPA berkomitmen penuh menjadi garda terdepan dalam menerima laporan dan memberikan perlindungan komprehensif bagi para korban.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com