News . 15/07/2026, 11:32 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan pungutan liar (pungli) saat mengakses layanan publik di lingkungan Pemkot Tangerang. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany menegaskan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan publik yang profesional serta bebas dari pungli. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pungli. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif, sementara identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya," ujar Mugiya dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Mugiya menambahkan, masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan laporan selama informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Guna mempercepat proses penanganan dan verifikasi oleh tim di lapangan, warga disarankan untuk menyiapkan beberapa informasi pendukung saat melapor, antara lain:
• Waktu dan lokasi kejadian secara detail.
• Nama instansi atau oknum yang diduga melakukan pungli.
• Kronologi kejadian secara lengkap dan runtut.
• Bukti pendukung seperti foto, video, rekaman suara, atau dokumen terkait jika tersedia.
Pemkot Tangerang telah menyediakan sejumlah kanal resmi yang dapat diakses oleh masyarakat secara mudah untuk mengadukan tindakan pungli, di antaranya:
• SAKTI (Whistle Blowing System/WBS): Dapat diakses via aplikasi Tangerang LIVE atau situs resmi https://www.tangerangkota.go.id/wbs. Kanal khusus ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk mengadukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, korupsi, maupun pungli oleh aparatur pemerintah.
• LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda): Tersedia di aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp (0811-1500-152), Instagram (@lapor_laksa), email (layanan@tangerangkota.go.id), serta media sosial resmi Pemkot Tangerang.
"Semakin cepat masyarakat melaporkan dugaan pungli, semakin cepat pula kami dapat melakukan verifikasi dan penanganan. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat," jelas Mugiya.
Lebih lanjut, Pemkot Tangerang juga mengimbau warga untuk bersikap tegas dengan tidak memberikan uang atau imbalan apa pun di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Jika suatu layanan publik memang memungut biaya, masyarakat berhak meminta kejelasan informasi mengenai dasar hukum serta tarif resmi yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media