Senin, 06 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Targetkan Padam Sebelum 14 Hari 

RF
Tim Redaksi
05/07/2026, 13:50 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Targetkan Padam Sebelum 14 Hari 

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid pimpin langsung penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Foto: Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID   – Pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kini telah memasuki malam keenam, Minggu 5 Juli 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama tim gabungan lintas sektoral terus berjibaku di lapangan demi menjinakkan api yang membakar gunungan sampah tersebut.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyatakan rasa syukurnya atas soliditas seluruh pihak yang terlibat dalam operasi pemadaman skala besar ini. Tim gabungan tersebut terdiri dari BNPB, BPBD, TNI, Polri, Satrad 401 Tanjung Kait, Forkopimda, Forkopimcam, PDAM, KLH, Kemenhut, hingga relawan masyarakat.

"Alhamdulillah kita bersama-sama melihat situasi saat ini nampak terkendali berkat kerjasama semua pihak yang tetap solid," kata Maesyal Rasyid di lokasi peninjauan.

Maesyal mengakui petugas di lapangan sempat menghadapi kendala medan, terutama beberapa titik api di bagian atas gunungan sampah yang sulit dijangkau. Namun, petugas menyiasatinya dengan melakukan penyambungan selang dan pipa air jarak jauh ke titik-titik krusial tersebut.

"Semoga situasi dan kondisi saat ini terus membaik, kita juga minta kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala agar diturunkan hujan," harap Bupati Tangerang.

Terkait regulasi penanganan bencana, Maesyal menegaskan bahwa musibah ini telah resmi ditetapkan dalam status darurat bencana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kedaruratan yang berlaku selama 14 hari. Kendati demikian, Pemkab Tangerang menargetkan pemadaman selesai lebih cepat dari masa berlaku status darurat.

"Jadi ini kan baru 4 hari, sedangkan menurut SK yaitu 14 hari. Maka kita terus berusaha agar pemadaman api di TPA Jatiwaringin selesai sebelum 14 hari," tukasnya.

Di sisi lain, Pemkab Tangerang juga memastikan kondisi warga terdampak yang berada di posko pengungsian darurat terus dipantau secara ketat. Seluruh pemenuhan kebutuhan dasar mulai dari pasokan makanan, air minum, hingga posko pelayanan kesehatan dipastikan aman dan diberikan secara maksimal.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya