PMII: Kebakaran TPA Jatiwaringin Bukti Fase Darurat Persoalan Sampah
Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin. (Rikhi Ferdian)
fin.co.id - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Tangerang menyoroti serius peristiwa kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Organisasi menilai peristiwa tersebut bukan sekadar musibah, melainkan alarm keras atas lemahnya tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang.
Sorotan tersebut diperkuat dengan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, yang mencatat timbulan sampah Kabupaten Tangerang mencapai sekitar 2.663 ton per hari. Namun, dalam sistem yang sama tercantum angka sampah terkelola sebesar 0,04 persen, sedangkan 99,96 persen lainnya masih tercatat belum terkelola.
Ketua PC PMII Kabupaten Tangerang, Mohamad Mifta Al Farizi, menyebut bahwa data tersebut, apabila benar mencerminkan kondisi atau pelaporan resmi pemerintah daerah, merupakan peringatan serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.
"Kabupaten Tangerang sedang membuktikan bahwa dalam urusan sampah, yang paling cepat bukanlah penanganannya, melainkan kebakarannya. Ketika masyarakat berharap hadirnya sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan, yang justru muncul adalah kobaran api di TPA. Ini bukan sekadar kebakaran, tetapi peringatan bahwa ada sistem yang perlu dievaluasi secara menyeluruh," ujar Mifta Al Farizi.
Menurutnya, angka 0,04 persen yang tercantum dalam SIPSN menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang.
"Kalau memang benar hanya 0,04 persen sampah yang tercatat terkelola, maka pertanyaannya sederhana: selama ini pemerintah mengelola sampah atau sekadar mengelola narasi? Namun apabila data itu tidak sesuai dengan kondisi riil, maka pemerintah juga wajib menjelaskan mengapa data resmi nasional bisa menunjukkan kondisi seperti itu. Apa pun penjelasannya, publik berhak memperoleh transparansi," tegasnya.
Mifta menilai selama ini masyarakat lebih sering disuguhi berbagai jargon mengenai pembangunan hijau, kota bersih, ekonomi sirkular, hingga transformasi pengelolaan sampah. Namun, menurutnya, berbagai narasi tersebut belum mampu menjawab persoalan mendasar di lapangan.
"Spanduk boleh megah, slogan boleh berganti setiap tahun, dokumentasi kegiatan boleh memenuhi media sosial. Tetapi sampah tidak pernah bisa dibersihkan dengan konferensi pers, seremoni, atau unggahan media sosial. Sampah hanya bisa diselesaikan dengan sistem yang bekerja," katanya.
PC PMII Kabupaten Tangerang juga menilai kebakaran TPA Jatiwaringin merupakan konsekuensi dari pola pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada paradigma kumpul–angkut–buang, tanpa diimbangi pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, serta pengolahan yang memadai.
"Jangan sampai ukuran keberhasilan pemerintah hanya sebatas bertambahnya armada truk sampah. Menambah truk memang mempercepat pengangkutan, tetapi bukan berarti menyelesaikan persoalan. Sampah hanya dipindahkan dari depan rumah masyarakat menuju satu titik yang setiap hari berubah menjadi bom waktu ekologis," ungkap Mifta.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya berfokus pada aspek penerimaan daerah dari sektor retribusi persampahan tanpa memastikan adanya peningkatan kualitas pelayanan dan pengurangan volume sampah.
"Masyarakat membayar retribusi bukan untuk membeli alasan. Retribusi dibayarkan agar pemerintah menghadirkan pelayanan yang nyata. Yang dibutuhkan publik bukan sekadar laporan pendapatan retribusi, tetapi laporan tentang berapa besar sampah yang benar-benar berhasil dikurangi dan diolah secara berkelanjutan," ujarnya.
Menurut PC PMII, peristiwa kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi momentum evaluasi total terhadap kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.
Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membuka secara transparan data pengelolaan sampah, melakukan audit terhadap sistem pelaporan ke SIPSN, mengevaluasi kebijakan persampahan secara menyeluruh, serta menyusun peta jalan pengelolaan sampah yang tidak lagi bergantung pada pola kumpul–angkut–buang.
Menutup pernyataannya, Mifta menegaskan bahwa persoalan utama Kabupaten Tangerang hari ini bukan semata-mata gunungan sampah, melainkan keberanian pemerintah untuk mengakui dan memperbaiki sistem yang masih belum optimal.