Gerebek Gudang di Tangerang BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal
Produk kosmetik ilegal asal China yang disita BPOM dari sebuah gudang di Desa Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (Rikhi Ferdian)
fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita sebanyak 2.082.039 pieces (pcs) kosmetik ilegal tanpa izin edar dalam penggeledahan di sebuah gudang di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Lebih dari 2 juta produk kosmetik yang disita tersebut merupakan produk impor asal China.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa jutaan kosmetik siap edar tersebut terdiri dari 956 item dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 27,6 miliar. Barang-barang tersebut disimpan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"2.082.039 pcs kosmetik yang diamankan itu berasal dari 956 item. Kosmetik tanpa izin edar ini diimpor dari Negara China dan diselundupkan melalui jalur laut," ujar Taruna di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Menurut Taruna, pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim siber dan tim intelijen BPOM. Dari hasil operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berperan sebagai importir dan pencari pembeli (reseller) via daring.
"Lagi diamankan sekarang, ada sekitar dua orang. Ada perannya dia mengelabui untuk lewat sistem online tadi, yang kedua perannya ada sebagai pengimpor," kata Taruna.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.