Kini Giliran Lapak PKL di Kawasan Tugu Adipura Tangerang Dibongkar Satpol PP
Pemkot Tangerang saat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang. (Rikhi Ferdian)
fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar di sepanjang Jalan M. Yamin hingga Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari warga terkait maraknya penyalahgunaan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menyatakan bahwa keberadaan PKL liar di trotoar, badan jalan, jalur hijau, hingga saluran air telah mengganggu kenyamanan publik dan kelancaran arus lalu lintas.
"Kami kembali melakukan penertiban PKL liar yang menyalahgunakan fasilitas umum mulai dari trotoar, badan jalan, jalur hijau, hingga saluran air yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk mengganggu kelancaran lalu lintas sekitar," kata Mulyani pada Rabu (3/6/2026).
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak dagang dan memberikan teguran keras kepada para pedagang yang melanggar aturan.
Tindakan tegas ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Mulyani menegaskan bahwa penataan ini sangat krusial demi mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga estetika tata kota Tangerang agar tetap rapi.
Pemkot Tangerang juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga dan merawat fasilitas umum yang ada agar dapat berfungsi optimal bagi kepentingan bersama