Kamis, 28 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

Sebelum Ditilang, Mobil Mewah Pelat Palsu R1 126 Sempat Sambangi Satpol PP Tangerang?

RFH
27/05/2026, 17:03 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Sebelum Ditilang, Mobil Mewah Pelat Palsu R1 126 Sempat Sambangi Satpol PP Tangerang?

Mobil BYD Denza hitam ditindak polisi karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi di luar spesifikasi teknis resmi kepolisian. (ist)

fin.co.id -. Pengendara mobil mewah jenis BYD Denza hitam dengan pelat nomor palsu R1 126 dikabarkan sempat mendatangi kantor Satpol PP sebelum ditilang polisi di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam.

Hingga saat ini, tujuan kedatangan pemilik kendaraan tersebut ke kantor Satpol PP belum diketahui pasti. Namun, mobil yang menggunakan nomor polisi tiruan itu disinyalir memiliki keterkaitan dengan Tempat Hiburan Malam (THM) 'One Two Sik' di wilayah Citra Raya, Kabupaten Tangerang, yang kini tengah ramai diberitakan karena tersandung  masalah perizinan.

Pihak kepolisian menyatakan tidak mengetahui informasi maupun maksud pengendara tersebut mendatangi kantor penegak perda.

"Kita hanya menegakkan aturan terkait TNKB-nya yang tidak sesuai teknis spesifikasi. Soal dia mendatangi kantor Satpol PP, kita tidak tahu," ujar Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro saat dikonfirmasi wartawan.

Advertisement

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait kunjungan mobil mewah tersebut.

Sebelumnya, Satlantas Polresta Tangerang menindak satu unit mobil BYD Denza hitam karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi di luar spesifikasi teknis resmi kepolisian.

"Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama, Rabu (27/5/2026).

Fery menjelaskan bahwa kendaraan tersebut mengubah format tulisan pada pelat nomor sehingga tidak sesuai aturan hukum. Atas pelanggaran itu, petugas di lapangan langsung menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi.

Kepolisian menegaskan bahwa bentuk huruf, angka, ukuran, hingga bahan pelat nomor tidak boleh diubah secara sembarangan karena berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan.

Penindakan ini mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pelanggar TNKB dengan sanksi pidana kurungan atau denda.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB di luar spesifikasi. Gunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian," tutur Fery.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis
FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang Raya