Hukrim . 26/05/2026, 15:42 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis dan Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

Para tersangka kasus tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, para pelaku peredaran obat keras daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com