Hukrim . 26/05/2026, 18:13 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten, kembali menggagalkan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer. Namun, penindakan hukum ini dinilai belum menyentuh akar masalah karena baru mampu menangkap pelaku di tingkat pengecer.
Hingga kini, jaringan besar pemasok utama serta lokasi pabrik produksi obat-obatan terlarang tersebut belum ada satu pun yang berhasil diungkap.
"Jadi kalau obat keras sendiri sampai sekarang masih kita dalami ini semua dari mana. Apakah dari produksi dari pabrik ada izinnya atau pabrik rumahan, ini masih kita dalami," ujar Kasatnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Dimas Arki Jati Pratama, Selasa (26/5/2026).
Sementara, Kanit Satnarkoba Polresta Tangerang, Iptu Jarot Sudarsono, mengungkapkan bahwa dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap ia menyebut peredaran obat keras ini digerakkan oleh lima orang yang terindikasi masuk dalam jaringan Aceh. Berbeda dengan pola lama yang kerap berkamuflase sebagai toko kosmetik, sindikat ini bergerak secara liar atau mobile dari satu tempat ke tempat lain.
Mobilitas yang tinggi dan lokasi yang terus berpindah-pindah ini menyulitkan kepolisian untuk melakukan pelacakan secara instan. "Meski demikian kami tetap melakukan upaya terbaik untuk memberantas peredaran obat daftar G di wilayah hukum Tangerang," ucapnya.
Ia menuturkan, menurut Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) obat keras yang marak beredar di Tangerang dipastikan merupakan obat farmasi yang sudah tidak diproduksi lagi secara resmi atau secara legal.
Mirisnya lagi, peredaran obat keras ini menyasar kelompok remaja yang secara emosional masih labil. Harganya yang relatif murah membuat komoditas ilegal ini mudah dijangkau oleh kantong pelajar.
"Siklusnya tergolong berbahaya, para remaja awalnya hanya sekadar coba-coba, lalu berubah menjadi pecandu. Akibat ketergantungan dan kebutuhan ekonomi, tidak sedikit dari para korban ini yang akhirnya terjerumus menjadi pengedar," tuturnya.
Diberitakan FIN sebelumnya, Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan obat keras daftar G lintas wilayah. Dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta ribuan butir obat keras dan ratusan gram tembakau sintetis siap edar.
Untuk peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer berhasil diungkap kepolisian di wilayah berbeda, yaitu Sepatan-Pasar Kemis dan Teluknaga-Neglasari. Lima tersangka berhasil ditangkap dan ribuan butir obat keras ilegal siap edar disita.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media