Kamis, 28 Mei 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Tramadol di Tangerang, 927 Butir Obat Keras Disita

RFH
25/05/2026, 14:34 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Tramadol di Tangerang, 927 Butir Obat Keras Disita

Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang- Foto: Ilustrasi

fin.co.id -  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan butir Tramadol siap edar, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.005.000, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk. "Seorang pria berinisial AY (47) yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras daftar G tersebut tanpa izin resmi berhasil diamankan," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, dikutip Senin, 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, bahwa operasi ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan lapangan, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

Advertisement

Dari hasil penggeledahan menyeluruh di lokasi, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencapai 927 butir Tramadol. "Saat ini, AY telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di markas Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya," ucapnya.

Atas tindakannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis
FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang Raya