Selasa, 16 Juni 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Geng Motor Pelaku Begal di Flyover Cibodas Diringkus

RFH
24/05/2026, 12:44 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Geng Motor Pelaku Begal di Flyover Cibodas Diringkus

Ilustrasi pelaku begal motor. (AI)

fin.co.id -  Tim Pemburu Begal Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga anggota geng motor berlogo “Cikande 01” yang diduga membegal dan menganiaya dua pengendara sepeda motor di Flyover Taman Cibodas, Kota Tangerang. 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikesit mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung. 

“Kami berhasil menangkap tiga pelaku berinisial M, B, dan G yang diduga terlibat aksi begal di kawasan Flyover Taman Cibodas pada Rabu lalu,” kata Parikesit, dikutip Minggu (24/5/2026). 

Parikesit menjelaskan, peristiwa terjadi saat dua korban berboncengan melintas di lokasi. Keduanya dipepet enam pelaku yang mengendarai dua sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga.  

Advertisement

Para pelaku berupaya merampas motor korban. Korban melawan hingga terjadi tarik-menarik motor beserta kunci kontak.

Gagal menguasai kendaraan, pelaku diduga menyerang korban dengan celurit. “Pengendara mengalami enam luka bacok di punggung, bahu, dan paha. Penumpang dibonceng mengalami satu luka tusuk,” ujar Parikesit.

Aksi pelaku terhenti setelah warga berdatangan menolong korban. Pelaku kemudian kabur. 

Polisi menemukan petunjuk dari helm dan masker pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Pada helm tersebut terdapat logo “Cikande 01”. 

“Dari helm yang tertinggal terdapat logo kelompok mereka, yakni ‘Cikande 01’. Berdasarkan petunjuk itu, tim mengamankan tiga pelaku,” kata Parikesit.

Polisi menyita helm, masker, telepon genggam, dan sebilah celurit yang diduga dipakai menganiaya korban.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Jatiuwung. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan, pengeroyokan, dan percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara hingga tujuh tahun.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis
FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang Raya