News . 16/05/2026, 14:56 WIB

Resahkan Warga, Pengelola Tempat Hiburan Malam di Tigaraksa Teken Surat Pernyataan Setop Beroperasi

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Para pengelola tempat hiburan malam tak berizin di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, resmi menandatangani surat pernyataan di atas segel untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha mereka.

Hal itu disepakati setelah Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama unsur Forkopimda menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan musyawarah langsung dengan pihak pengelola di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, beberapa waktu lalu.

Sidak dan musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Maesyal Rasyid bersama Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510 Tigaraksa. Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah guna merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang meresahkan dan diduga tidak mengantongi izin operasional.

"Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, juga Pak Lurah dengan Pak Camatnya," ujar Maesyal Rasyid, dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.

Maesyal menegaskan bahwa tempat hiburan yang disidak tersebut terbukti ilegal. Terkait dugaan tempat itu telah beroperasi bertahun-tahun, Pemkab Tangerang menginstruksikan penghentian total per hari ini.

Jika pengelola nekat melanggar kesepakatan tertulis tersebut, Pemkab Tangerang tidak segan untuk membawa perkara ini ke jalur pidana.

"Mereka sudah menyatakan apabila melaksanakan lagi, siap untuk diproses secara hukum," tegas Maesyal.

Melalui penutupan ini, Pemkab Tangerang berharap ketertiban lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang dapat kembali kondusif. Ke depan, pengawasan serupa akan diperluas ke wilayah lain untuk menjaring tempat hiburan ilegal.

"Insya Allah, termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com