Pendidikan . 11/05/2026, 21:28 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar sosialisasi mengenai bahaya dan implikasi hukum kekerasan seksual di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Taruna Jaya 2, Kota Tangerang Selatan, Senin (11/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proteksi bagi remaja kelompok rentan yang sering menjadi sasaran eksploitasi.
Dosen Pembimbing Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Unpam, Aditya Tri Firmansyah, menjelaskan bahwa tema antikekerasan seksual sengaja diangkat karena relevansinya yang tinggi terhadap masyarakat dari perspektif hukum. Edukasi ini diharapkan menjadi bekal praktis, baik bagi penghuni panti maupun mahasiswa itu sendiri.
"Pemaparan ini tidak hanya menjadi syarat akademik, tetapi diharapkan benar-benar bermanfaat dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah perilaku negatif di masyarakat," ujar Aditya.
Penanggung Jawab PSBR Taruna Jaya 2, Pawit Paulida, mengungkapkan bahwa mayoritas penghuni panti merupakan remaja hasil penjangkauan Satpol PP dan petugas sosial di wilayah Jakarta. Mereka umumnya memiliki latar belakang ekonomi sulit, mulai dari gelandangan, pengamen, hingga pemeran "manusia silver".
Dengan rentang usia 16 hingga 30 tahun, para penghuni panti ini dinilai memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap tindak kekerasan maupun eksploitasi seksual di jalanan.
“Anak-anak jalanan ini sangat rentan, baik menjadi korban maupun terlibat dalam lingkungan yang tidak baik. Kami menyambut baik edukasi ini agar mereka mendapatkan wawasan hukum yang mampu membuka pikiran mereka,” kata Paulida.
Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa membedah isu kekerasan seksual melalui tiga sudut pandang hukum utama. Materi pertama menyasar sisi viktimologi yang fokus pada perlindungan korban, diikuti materi kriminologi untuk memahami pola kejahatan, serta penjelasan mengenai aspek hukum tegas bagi para pelaku.
Ketua Kelompok PKM, Rizki Maulana, berharap edukasi lintas perspektif ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi para peserta. "Kami berupaya mengedukasi agar mereka memahami hak-haknya sebagai warga negara dan konsekuensi hukum yang ada," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media