News . 11/05/2026, 20:56 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang meluncurkan inovasi layanan "Laris Manis" yakni Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai, Senin (11/5/2026) sore. Layanan ini dikhususkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa serta kelompok rentan guna memangkas birokrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menjelaskan bahwa inovasi ini lahir dari hasil evaluasi terhadap keluhan masyarakat melalui kanal "Halo Kakan". Selama ini, tren ketidakpastian layanan membuat masyarakat harus bolak-balik ke kantor pertanahan hanya untuk melengkapi berkas.
"Masyarakat sering mengalami kerugian materi dan imateri karena layanan yang dianggap berbelit-belit. Dengan Laris Manis, masyarakat cukup mengunggah dokumen melalui web layanan dari rumah. Begitu dokumen divalidasi dan dinyatakan lengkap, mereka tinggal datang sesuai janji untuk verifikasi fisik dan cetak sertifikat," ujar Febri kepada wartawan.
Febri menambahkan, durasi lima menit dihitung sejak pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) di lokasi. Sistem ini juga memungkinkan petugas bekerja secara fleksibel (work from anywhere) dalam melakukan verifikasi dokumen digital sebelum pemohon datang ke kantor.
"Selain Laris Manis, BPN Kabupaten Tangerang juga terus mendorong program percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui skema penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) secara paralel dengan proses Akta Ikrar Wakaf (AIW)," tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyambut baik terobosan ini. Dirinya mengaku akan mengevaluasi keberhasilan program ini dalam satu bulan ke depan. Jika terbukti efektif meningkatkan kualitas pelayanan, sistem "Laris Manis" akan diadopsi oleh seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Banten.
"Ini adalah local wisdom untuk melayani masyarakat yang mengurus sendiri tanpa kuasa. Saya minta kantor-kantor lain mengikuti jika evaluasi satu bulan ini bagus. Kita ingin masyarakat merasakan manfaat nyata dari transformasi digital ini," kata Kakanwil.
Masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya ahli waris dan pemilik hak tanggungan (roya), kini diimbau untuk memanfaatkan layanan digital ini guna menghindari praktik percaloan dan memastikan kepastian waktu layanan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, yang turut hadir dalam peluncuran tersebut mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk penghematan nyata bagi masyarakat.
Ia memperkirakan, jika satu pemohon bisa menghemat biaya transportasi dan logistik sekitar Rp200.000 karena tidak perlu bolak-balik, maka potensi penghematan masyarakat Kabupaten Tangerang bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
"Ini menjadi standar baru. Kami di Ombudsman akan memantau konsistensinya. Jangan sampai dijanjikan lima menit, tetapi realisasinya sepuluh menit. Konsistensi adalah kunci kepercayaan publik," tegasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media