Senin, 26 Oktober 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Curi Motor, Pria di Legok Tangerang Diciduk Buser! 

RF
Tim Redaksi
22/10/2026, 18:52 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Curi Motor, Pria di Legok Tangerang Diciduk Buser! 

Ilustrasi penangkapan pelaku atau tersangka (net)

TANGERANG, FIN.CO.ID — Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Legok menetapkan seorang pria berinisial FA (38) sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor. Aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Kadaung, RT 003/RW 006, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasus ini ditangani secara resmi oleh Tim Reserse Polsek Legok di bawah naungan Polres Tangerang Selatan, dengan nomor registrasi Laporan Polisi: B/180/X/2026/Sek Legok tertanggal 17 Oktober 2026.

Kapolsek Legok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Toto Riyanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika sepeda motor jenis Yamaha Mio J tahun 2014 berwarna hitam milik warga bernama Dekip, selesai digunakan oleh istrinya, Dewi, untuk membeli sarapan. Setelah kembali, Dewi dan keluarganya langsung masuk ke dalam rumah.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, Dekip melihat dari dalam rumah bahwa sepeda motornya sedang didorong oleh seseorang yang tidak dikenal," ujar Toto dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Menyadari kendaraannya hendak dibawa kabur, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Legok agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Legok Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ilham Husni mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi guna mendalami kronologi kejadian.

Selain memeriksa saksi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lapangan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio J milik korban, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci kendaraan, serta pakaian dan sepatu yang diduga digunakan oleh tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, FA kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Ilham.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya