Hukrim . 18/10/2026, 20:17 WIB

Dugaan Peredaran Obat Daftar G Ilegal di Mauk Tangerang, Polisi Gercep Gelar Razia

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID – Polsek Mauk, Polres Kota Tangerang, segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan praktik penjualan obat keras Daftar G tanpa izin. Sebagai bentuk respons cepat, Polsek Mauk menggelar razia penertiban peredaran obat Daftar G di wilayah hukumnya pada Minggu (18/10/2026) sore.

Operasi penertiban tersebut dilangsungkan mulai pukul 15.00 WIB, dengan menyasar sebuah lokasi di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari warga, dirinya langsung mengerahkan sejumlah personel piket fungsi untuk bergerak ke lokasi.

"Begitu menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal tersebut, kami langsung mengerahkan personel piket fungsi untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh di lapangan," ujar AKP I Nyoman Nariana dalam keterangan tertulisanya, Minggu (18/10/2026).

Saat petugas tiba di lokasi yang dilaporkan, ditemukan sejumlah warga yang sedang berkumpul di area tersebut. Kendati demikian, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penyisiran secara terperinci, petugas kepolisian belum menemukan adanya barang bukti maupun aktivitas transaksi penjualan obat golongan G.

"Saat personel kami tiba dan melakukan pemeriksaan di lokasi, kami mendapati beberapa warga sedang berkumpul, namun tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan obat golongan G di tempat tersebut," kata Nyoman.

Meski tidak membuahkan hasil dalam operasi kali ini, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan di wilayah tersebut. Polsek Mauk berkomitmen untuk terus mendalami informasi ini dan tetap melakukan penyelidikan serta pemantauan berkala, baik di lokasi tersebut maupun di titik-titik rawan lainnya.

"Meskipun saat ini hasilnya nihil, kami akan tetap melakukan penyelidikan mendalam dan memantau secara berkala, baik di lokasi ini maupun tempat-tempat lain demi mengantisipasi peredaran obat terlarang," tegasnya.

Di akhir kegiatan operasi, petugas kepolisian menyempatkan diri untuk berdialog dan menyampaikan imbauan kamtibmas secara humanis kepada warga sekitar. Masyarakat diminta untuk ikut menjaga situasi kondusif di lingkungan tempat tinggal mereka dan tidak ragu untuk bekerja sama dengan pihak berwajib.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di sekitar lokasi agar segera melapor ke Polsek Mauk apabila di kemudian hari mengetahui atau melihat adanya indikasi peredaran obat golongan G di wilayah ini," pungkas Nyoman.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com