Hukrim . 13/10/2026, 22:04 WIB

Polda Banten Komitmen Jaga Toleransi dan Kebebasan Beribadah Warga Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID -  Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap kegiatan keagamaan di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, berjalan secara profesional dan objektif. Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang pria sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, saat jemaat GKPI sedang melaksanakan ibadah. Seorang pria berinisial AC diduga meminta jemaat menghentikan ibadah, menggembok tempat ibadah, serta sempat mengeluarkan sebilah golok. Atas kejadian itu, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi pada 21 dan 22 September 2026.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa penetapan AC sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa 19 saksi dan satu ahli, serta melakukan gelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Maruli, Selasa (13/10/2026).

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian di lokasi dan sebilah golok. Meski demikian, kepolisian memutuskan untuk tidak menahan tersangka AC berdasarkan dinamika pemeriksaan dan pertimbangan subjektif penyidik.

Tersangka AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah.

Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah dengan aman. Pihak kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mencegah adanya tindakan sepihak di masyarakat.

Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Rajeg, untuk terus merawat toleransi, menghormati perbedaan, dan menjaga ketertiban bersama. "Kepolisian mengingatkan agar setiap persoalan terkait kegiatan keagamaan diselesaikan melalui dialog yang damai serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi," tandasnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com