News . 21/09/2026, 20:28 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Bapenda dan PPAT berupaya membangun pemahaman serta kesiapan bersama sebelum pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat mendukung proses peralihan hak yang lebih terintegrasi, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media