Hukrim . 19/08/2026, 11:01 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Niat seorang santri berinisial JK (27) untuk menghadiri pemakaman kerabatnya berujung petaka. Korban justru menjadi sasaran pemerasan oleh komplotan debt collector di tengah jalan hingga mengalami trauma.
Peristiwa pilu tersebut terjadi di Jalan Raya Serang KM 13,5, tepatnya di depan Pom Bensin Bojong, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 13 Agustus 2026.
Kejadian bermula saat JK, yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Pandeglang, Banten, mendapatkan kabar duka bahwa saudaranya yang tinggal di kawasan Citra Raya meninggal dunia. Korban pun langsung bergegas memacu sepeda motornya menuju rumah duka.
Namun di tengah perjalanan, laju kendaraan korban mendadak dicegat oleh enam orang tidak dikenal yang berboncengan menggunakan tiga sepeda motor. Dengan nada membentak dan intimidasi, para pelaku menuduh motor yang dikendarai korban merupakan hasil curian.
Para pelaku kemudian menggiring korban beserta sepeda motornya ke sebuah kantor yang dinamakan PT APL Bima Mandiri.
Di lokasi tersebut, korban berulang kali memohon agar dilepaskan karena jenazah kerabatnya sudah ditunggu untuk segera dimakamkan. Bukannya iba, komplotan pelaku justru semakin mengintimidasi dan memaksa korban membayar uang sebesar Rp2,5 juta sebagai syarat pembebasan motor.
Padahal, sepeda motor yang dikendarai korban sudah lunas. Korban bahkan sempat menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kepada para pelaku, namun bukti tersebut diabaikan.
Karena terus ditekan dan dikejar waktu pemakaman, korban yang sudah tidak berdaya akhirnya menghubungi rekan-rekan sesama santri untuk meminjam uang. Setelah bernegosiasi, pelaku meminta uang Rp500.000 sebagai kesepakatan terakhir.
Korban kemudian dipaksa melakukan transaksi elektronik di lokasi. Uang tersebut dikirimkan melalui transfer bank sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp200.000 dan Rp300.000 ke rekening salah satu pelaku.
Setelah memastikan uang masuk, komplotan debt collector gadungan tersebut langsung kabur melarikan diri dan membiarkan korban melanjutkan perjalanan. Akibat insiden ini, korban terlambat tiba di rumah duka dan membuat keluarga cemas.
Tidak terima atas tindakan kejahatan jalanan tersebut, pihak keluarga bersama rekan korban akhirnya resmi melaporkan kasus pemerasan ini ke Polresta Tangerang.
Rekan korban, Gobang, berharap aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh anggota komplotan pelaku yang meresahkan masyarakat.
"Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku serta memberikan efek jera, karena aksi (mata elang/debt collector gadungan) seperti ini sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Gobang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media