News . 18/08/2026, 16:35 WIB

DPRD Tangsel Inisiasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Benyamin Davnie Beri Dukungan Penuh

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inisiasi legislatif ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, karena dinilai penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di wilayahnya.

Dukungan tersebut ditegaskan Benyamin Davnie usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa, 18 Agustus 2026. Menurutnya, Raperda inisiatif DPRD Tangsel ini lahir dari aspirasi langsung masyarakat yang dijaring para anggota dewan saat menggelar kegiatan reses di lapangan.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini hasil masukan-masukan dari masyarakat, ya. Ketika DPRD turun ke lapangan reses menjumpai konstituennya, banyak masukan menurut saya," ujar Benyamin kepada wartawan.

Benyamin mengapresiasi produktivitas DPRD Tangsel dalam menyusun regulasi yang menyentuh kebutuhan mendasar warga. Ia juga menegaskan tidak mempermasalahkan peningkatan status aturan perlindungan pekerja ini, yang semula hanya berbentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) kini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Prinsipnya kami tidak keberatan. Yang tadinya hanya dengan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sekarang ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.

Lebih lanjut, Benyamin menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini nantinya akan memberikan payung hukum yang jauh lebih kuat dan mengikat bagi pemerintah daerah. Khususnya dalam mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan melalui APBD setiap tahunnya.

Selama ini, Pemkot Tangsel sendiri telah menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan bagi sejumlah kelompok pekerja rentan yang dinilai berjasa membantu pemerintah daerah. Mulai dari ketua RT, ketua RW, guru ngaji, hingga petugas penggali kubur.

"Tidak semuanya, ya. Nantinya preminya ditanggung oleh kita. Kenapa demikian? Karena prinsipnya mereka membantu pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah menjaminkan. Sampai penggali kubur juga kan sudah kita berikan BPJS Ketenagakerjaannya," pungkas Benyamin.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com