Hukrim . 25/07/2026, 13:46 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama tim gabungan TNI dan Kejaksaan berhasil mengamankan empat tersangka utama pembunuhan anggota TNI AD, Prada ABS (21). Keempat tersangka yang diringkus berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), dan EYR (21).
Kasus pengeroyokan brutal ini terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7/2026).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi cepat antarinstansi. Tim gabungan langsung bergerak setelah menerima laporan warga mengenai adanya pria yang tergeletak di pinggir jalan.
"Sebelumnya kami dari Polres Tangerang Selatan menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya personel TNI AD, Prada ABS. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik," ujar Boy Jumalolo saat konferensi pers di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangsel, Jumat (24/7/2026).
Boy menjelaskan, tiga tersangka pertama ditangkap di sekitar lokasi kejadian dalam waktu kurang dari 24 jam. Sementara itu, tersangka EYR diamankan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pengembangan kasus terus berjalan. Pada Selasa (21/7/2026), Denpom Jaya 1 kembali mengamankan tiga terduga pelaku lainnya, yaitu AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Ketiganya kini sudah diserahkan ke Polres Tangsel.
"Hingga saat ini, total ada tujuh tersangka yang sudah kami amankan dalam perkara tersebut," tambah Boy Jumalolo.
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan memaparkan bahwa peran para tersangka dibagi dalam empat klaster berbeda.
Klaster pertama berisi MKN dan BR yang berperan mengejar korban. Klaster kedua dihuni FNK, RRGB, dan AEL yang ikut mengejar sekaligus memukul korban.
"Klaster ketiga adalah SS yang mengejar, memukul, serta merampas ponsel milik korban," jelas Wira Graha Setiawan.
Peran paling fatal ada pada klaster keempat, yaitu EYR. Tersangka EYR diduga kuat mengejar, memukul, lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang buron. Dua orang telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni pria berinisial U dan B.
Polres Tangsel bersama TNI dan Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media