News . 21/07/2026, 15:14 WIB

Warga Kota Tangerang Bakar Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memperingatkan masyarakat bahwa tindakan membakar sampah sembarangan melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi hukum berat. Pelaku pembakaran sampah yang membandel terancam hukuman pidana kurungan hingga denda maksimal mencapai Rp50 juta.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengendalikan polusi udara dan mengantisipasi bahaya kebakaran. Terlebih, aktivitas terlarang ini kerap memicu kebakaran besar saat memasuki musim kemarau.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa membakar sampah bukanlah jalan keluar dalam mengatasi persoalan limbah rumah tangga. Tindakan tersebut justru memicu dampak buruk yang lebih luas bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran. Kami mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama," ujar Wawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Sebagai wujud komitmen menjaga kebersihan ruang publik dan kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui aturan resmi tersebut, warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah langsung dari rumah dan dilarang keras membuang serta membakar sampah di area terbuka.

Aturan ini bukan sekadar imbauan formal. Wawan mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum pidana yang mengintai setiap pelanggar yang nekat melakukan pembakaran sampah di permukiman warga.

”Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan tersebut dan tidak lagi melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka,” tegas Wawan.

Guna memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, Pemkot Tangerang membuka kanal pengaduan publik. Jika melihat atau menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar, warga diminta tidak ragu untuk segera melapor.

Laporan dapat dikirimkan secara langsung melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau dengan menghubungi aparatur wilayah setempat. Petugas di lapangan akan langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

Melalui kepatuhan terhadap aturan ini, Pemkot Tangerang berharap kualitas udara di kota ini dapat terus terjaga dengan baik. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk meminimalkan risiko kebakaran, sekaligus mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman bagi seluruh warga.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com