News . 17/07/2026, 17:14 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Operasi Penegakan Perda Pelarangan Pelacuran

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melancarkan operasi prostitusi dan asusila dengan menyisir Lapangan Alun-alun Ahmad Yani, Pasar Induk Tanah Tinggi, hingga Hutan Kota Tangerang.

Operasi  tersebut menyasar sejumlah ruang publik yang dilaporkan warga sering dijadikan tempat berkumpul hingga larut malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani menuturkan bahwa penyisiran di Lapangan Alun-alun Ahmad Yani, Pasar Induk Tanah Tinggi, dan Hutan Kota Tangerang dilakukan untuk merespons cepat keluhan masyarakat demi menjaga ketertiban umum.

”Kami kembali melancarkan operasi dengan sasaran lokasi tadi secara khusus menyasar ruang publik. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan, semuanya berjalan lancar dengan mengedepankan sisi persuasif disertai sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Mulyani, Kamis, 16 Juli 2026.

Mulyani melanjutkan, penertiban di sejumlah titik ruang publik ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan intensitas operasi ke depan. Pihaknya memastikan akan menindak tegas para pelanggar Perda demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman.

”Operasi ini akan dilakukan secara rutin untuk menjaga ruang publik agar tetap aman dan nyaman untuk dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat,” tambahnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com