Hukrim . 06/07/2026, 13:21 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di PKBM Indonesia Negeriku yang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sepekan setelah tim penyidik menggeledah kantor lembaga pendidikan non-formal tersebut, pada 29 Juni 2026 lalu, sampai sekarang belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, kantor PKBM Indonesia Negeriku yang berlokasi di kawasan Villa Taman Bandara Blok M 6 No. 38, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, sebelumnya telah digeledah secara intensif oleh korps adhyaksa.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOP. Pihak PKBM Indonesia Negeriku diduga telah menilap dana bantuan operasional yang mencapai Rp800 juta per tahun dengan modus siswa fikif.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, memberikan respons singkat. Ia menyatakan bahwa tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) saat ini masih terus melakukan pendalaman materi perkara.
"Hingga kini bidang Pidsus masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti tambahan lainnya. Sehingga belum ada penetapan tersangka," kata Teddy Lazuardi, Senin (6/7/2026).
Dikatakan Teddy, saat ini pihaknya juga masih fokus menyisir dokumen dan bukti-bukti petunjuk yang sebelumnya telah disita dari lokasi penggeledahan demi memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Sementara, terkait isu bahwa kejaksaan tidak hanya berhenti pada satu lembaga saja dan sedang membidik 8 PKBM lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang, Teddy juga enggan memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan bahwa institusinya memilih untuk fokus menyelesaikan perkara yang sedang berjalan.
"Kami masih fokus pada perkara PKBM Indonesia Negeriku," pungkasnya singkat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media